BukuKerja Guru 4 yang berisi daftar evaluasi diri kerja guru, program tindak lanjut kerja guru. RPP Buku Kerja Guru Fisika SMA Kurikulum 2013 Revisi ini terdiri dari RPP 1 Lembar Fisika, RPP Daring (Online), RPP Jarak Jauh (Online), RPP Luring atau RPP K13 Revisi 2020. Bapak/Ibu tinggal menyesuaikan RPP mana yang dibutuhkan yang sesuai denga DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATASDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017SAMBUTANSebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum2013 dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuanhidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, danafektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap danberkesinambungan sejak tahun pelajaran 2013/2014 agar terjadi penguatan danpeningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuanpendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasiKurikulum 2013 adalah memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru darisekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan mengembangkan naskahpendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2016 dan2017 telah mengembangkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai referensi bagi Kepala Sekolah danGuru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penggunaannyadapat diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidakbertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu Kepala Sekolah dan Gurudituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam menggunakan naskah tersebut,Semoga naskah ini dapat menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk memberikanyang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di SMA melalui Kurikulum 2013. Jakarta, Juni 2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, NIP. 195905121983111001KATA PENGANTARKementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 telahmenetapkan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruhSMA pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanyabeberapa kendala teknis, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang PemberlakuanKurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasiKurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkansecara bertahap di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015sampai dengan tahun pelajaran 2018/ implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar danMenengah memprogramkan kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi Guru darisekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut,Direktorat Pembinaan SMA sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan fasilitasipembinaan implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukungimplementasi Kurikulum 2013 berupa modul pelatihan, pedoman, panduan, dan model-model yang telah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskahtersebut antara lain 1 Model-Model Pembelajaran; 2 Model Pengembangan RPP; 3Model Peminatan dan Lintas Minat; 4 Panduan Supervisi Akademik; 5 PanduanPengembangan Pembelajaran Aktif; 6 Pedoman Penyelenggaraan Sistem KreditSemester SKS Di SMA; 7 Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar MandiriUKBM; 8 Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SekolahMenengah Atas; 9 Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills HOTS; dan10 Panduan Sukses E-Rapor SMA Versi tersebut akan terus dikembangkan agar menjadi lebih operasional. Olehkarena itu, sekolah diharapkan memberi saran untuk penyempurnaan lebih semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan naskah-naskahini diucapkan terima kasih. Jakarta, Juni 2017 Direktur Pembinaan SMA, Drs. Purwadi Sutanto, NIP. 196104041985031003Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA DAFTAR ISIKATA PENGANTAR HalDAFTAR ISI ii iiiBAB I PENDAHULUAN 1 A Latar Belakang 1 B Tujuan 2 C Ruang Lingkup 2 D Sasaran Pengguna 2 E Landasan Hukum 3BAB II KONSEP PENILAIAN 4 A Pengertian 4 B Pendekatan Penilaian 4 C Prinsip Penilaian 6 D Penilaian dalam Kurikulum 2013 8BAB III PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN A Penilaian oleh Pendidik B Penilaian oleh Satuan Pendidikan 12 13BAB IV PENILAIAN SIKAP, PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN A Penilaian Sikap B Penilaian Pengetahauan 15 C Penilaian Keterampilan 23 33BAB V PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENGOLAHAN PENILAIAN A Pelaksanaan Penilaian oleh Pendidik B Pelaksanaan Penilaian oleh Satuan Pendidikan 44 C Pengolahan Hasil Penilaian 51 53BAB VI PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN A Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian B Remedial dan Pengayaan 60 C Kriteria Kenaikan Kelas 60 D Rapor Sistem Paket dan Sistem Kredit Semester 64 E Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan 67 67BAB VII PENUTUP 69DAFTAR PUSTAKA 70LAMPIRAN 72 Lampiran 1 Format dan Petunjuk Pengisian Rapor SMA Sistem Paket 86 Lampiran 2 Format dan Petunjuk Pengisian Rapor SMA Sistem Kredit Semester© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah iiiPanduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA BAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Panduan ini membahas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar peserta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional. Pada praktiknya pendidik dan satuan pendidikan memerlukan referensi untuk melaksanakan proses penilaian. Oleh karena itu perlu disusun panduan penilaian sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian. Melalui panduan ini diharapkan dapat memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil penilaian untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMA.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 1Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMAB. Tujuan Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA disusun untuk memfasilitasi 1. guru dalam merencanakan, membuat, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar; 2. guru dalam menganalisis dan menyusun laporan, termasuk memanfaatkan hasil penilaian dan mengisi rapor; 3. guru dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM; 4. kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun program dan melaksanakan supervisi akademik bidang penilaian. 5. orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta Ruang Lingkup Ruang lingkup Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA meliputi konsep penilaian, penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan penilaian keterampilan, pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian, serta format dan petunjuk pengisian rapor secara manual untuk sistem paket dan sistem kredit Sasaran Pengguna Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi 1. guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik rapor; 2. pihak sekolah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian sekolah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian; 3. kepala sekolah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; 4. pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan 5. orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 2Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMAE. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester SKS pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013. 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015- 2019. 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 3Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA BAB II KONSEP PENILAIANA. Pengertian Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian di SMA mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut. 1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran assessment of learning, melainkan juga penilaian untuk pembelajaran assessment for learning dan penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning. 2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar KD pada Kompetensi Inti KI, yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4. 3. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal KKM. 4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik. 5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses Pendekatan Penilaian Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 4Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran assessment of learning, penilaian untuk pembelajaran assessment for learning, dan penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning. Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru menggunakan informasi kondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar. Perkembangan proporsi ketiga pendekatan penilaian digambarkan pada piramida berikut. Sumber Gambar Piramida pendekatan penilaianPada penilaian konvensional, assessment of learning paling dominan dibandingkan assessmentfor learning dan assesment as learning. Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkansebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learningdibandingkan assessment of of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaranselesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar setelah pesertadidik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif sepertiulangan akhir semester, ujian sekolah, dan ujian nasional merupakan contoh assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakansebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran. Dengan assessment forlearning guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantaukemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakanpenilaian proses yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalammemfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas-tugas di kelas,presentasi, dan kuis, merupakan contoh-contoh assessment for learning.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 5Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA Assessment as learning mirip dengan assessment for learning, karena juga dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menilai dirinya sendiri atau memberikan penilaian terhadap temannya secara jujur. Penilaian diri self assessment dan penilaian antarteman peer assessment merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang Prinsip Penilaian Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian. Berikut prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik. 1. Sahih Agar penilaian sahih valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih. 2. Objektif Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian rubrik sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang memiliki cakupan, autentisitas, dan kriteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai inter-rater reliability untuk menjamin objektivitas setiap penilai. 3. Adil Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai. 4. Terpadu Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 6Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi menyimpang dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan. 5. Terbuka Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak. 6. Menyeluruh dan Berkesinambungan Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional. 7. Sistematis Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan perencanaan/pemetaan, mengenai apa yang akan diukur, instrumen yang akan digunakan serta kualitas instrumen sukar, sedang, mudah, dan harus bermakna meaningful learning. Dilakukan identifikasi dan analisis KD kompetensi dasar, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai. 8. Beracuan Kriteria Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 7Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA 9. Akuntabel Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Perlu dipikirkan juga konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses Penilaian dalam Kurikulum 2013 Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan Kompetensi Dasar KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian KD, guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian dan sekolah juga harus menentukan ketuntasan belajar minimal atau kriteria ketuntasan minimal KKM untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum. KKM menggambarkan mutu satuan pendidikan, oleh karena itu KKM setiap tahun perlu dievaluasi dan diharapkan secara bertahap terjadi peningkatan KKM. 1. Kriteria Ketuntasan Minimal KKM ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan SKL dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 tiga aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake kualitas peserta didik, serta guru dan daya dukung satuan pendidikan. a. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya. b. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya. c. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru misalnya hasil Uji Kompetensi Guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 8Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA KKM sebaiknya dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada semua tingkat kelas, artinya nilai KKM sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah. Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan dapat digambarkan pada alur sebagai berikutKKM KKM KKM KKM KD MP TINGKAT SEKOLAH KELAS Gambar Alur penentuan KKM1 Menetapkan KKM setiap kompetensi dasar KD, yang menggunakan kriteria analisis dengan mempertimbangkan aspek karakteristik peserta didik intake, karakteristik mata pelajaran kompleksitas materi/kompetensi, serta guru dan kondisi satuan pendidikan daya dukung;2 Menetapkan KKM mata pelajaran yang merupakan rata-rata dari semua KKM kompetensi dasar yang terdapat dalam satu mata pelajaran;3 Menetapkan KKM pada tingkatan kelas yang merupakan rata-rata dari semua KKM mata pelajaran pada setiap tingkatan kelas; dan4 Menetapkan KKM satuan pendidikan yang merupakan rata-rata dari semua KKM pada setiap tingkatan kelas X, XI, dan XII dalam satu semester atau satu tahun kriteria dan skala penilaian penetapan KKMUntuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati olehguru mata Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KKMAspek yang dianalisis Tinggi Kriteria dan Skala Penilaian Rendah Kompleksitas < 65 80-100 Tinggi Sedang RendahGuru dan Daya Dukung 80-100 65-79 Intake peserta didik Tinggi Sedang < 65 80-100 65-79 Rendah Sedang 65-79 < 65© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 9Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA1 Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikutKKM per KD = Jumlah skor setiap aspek jumlah aspekMisalkan aspek daya dukung mendapat skor 90aspek kompleksitas mendapat skor 70aspek intake mendapat skor 65Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut KKM per KD = 90  70  65  75 3Dalam menetapkan nilai KKM per KD, pendidik/satuan pendidikan dapat jugamemberikan bobot berbeda untuk masing-masing dengan menggunakan skor pada setiap kriteria yang ditetapkan. Tabel Kriteria PenskoranAspek yang dianalisis Tinggi Kriteria penskoran Rendah Kompleksitas 1 3 SedangGuru dan Daya Dukung Tinggi 2 Rendah Intake peserta didik 3 1 Sedang Tinggi 2 Rendah 3 1 Sedang 2Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, guru dan daya dukung tinggi, sertaintake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah KKM per KD = 1  3  2 x100  66,7 9Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumusKKM mata pelajaran = Jumlah KKM per KD Jumlah KD3 Menentukan KKM setiap tingkatan kelas dengan rumusKKM tingkatan kelas = Jumlah KKM per MP Jumlah MP pada tingkat kelas4 Menentukan KKM satuan pendidikan dengan rumusKKM satuan pendidikan = Jumlah KKM per tingkat kelas 3© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 10Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA2. KKM dan Interval PredikatSetelah satuan pendidikan menentukan KKM selanjutnya satuan pendidikan membuatinterval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas sekolah. Kategori kualitassekolah dalam bentuk predikat D, C, B dan A. Nilai KKM merupakan nilai minimaluntuk predikat C dan secara bertahap satuan pendidikan meningkatkan kategorinya sesuaidengan peningkatan mutu satuan pendidikan. Predikat untuk pengetahuan danketerampilan ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100 yang disusun danditetapkan oleh satuan pendidikan. Penetapan tabel interval predikat untuk KKM dibuatseperti contoh pada tabel berikut. Misalnya KKM satuan pendidikan = N besar nilai Nadalah bilangan asli < 100Tabel Penetapan Interval PredikatKKM Predikat N D CB A PanduanPenilaian SMA Kurikulum 2013 Tahun 2017pdf. SMA-MA SMK-MAK pdf Berikut Adalah Tautan Download Panduan Penyusunan RPP Kurikulum 2013 Revisi 2017 pdf. 53 Tahun 2015 dan Perme. Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan. Dalam Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 ini Saturday, December 12, 2020 Edit Semangat Pagi,,Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013 yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2006. Hasil kajian pelaksanaan Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan pelaporan penilaian. Pada perencanaan penilaian, pendidik kesulitan merumuskan indikator instrumen penilaian, menentukan teknik penilaian yang tepat sesuai dengan kompetensi dasar yang diajarkan, mengembangkan butir-butir instrumen penilaian dan rubrik penilaian. Pada pelaksanaan penilaian, pendidik kesulitan melakukan penilaian sikap dengan berbagai teknik penilaian dalam waktu yang terbatas. Pendidik juga mengalami kesulitan dalam mengolah dan mendeskripsikan capain hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal KKM, merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar KD sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan permasalahan-permasalahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah Dasar SD. Mengingat Pengelolaan Penilaian merupakan unsur paling krusial dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Penilaian yang dilakukan sesuai dengan kaidah dan prosedur yang benar, menunjukkan konsistensi apakah pembelajaran sudah dilakukan sesuai tujuan atau kompetensi yang hendak dicapai. Dalam kaitan inilah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan danKebudayaan, melakukan berbagai upaya agar para guru sebagai pengguna dokumen ini dapat lebih memahami cara melakukan penilaian pendidikan di yaitu Panduan penilaian yang akan saya bagikan ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspeksikap, aspek pengetahuan, maupun aspek Panduan Penilaian yang akan saya bagikan yaitu Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk Jenjang SD, SMP, SMK dan SMK. Untuk lebih lengkapnya Panduan Penilaian Kurikulum 2013 dapat diunduh di bawah klik gambar di bawah ini untuk mengunduh Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SD. Nantinya bapak/ibu akan diarahkan ke tempat pengunduhan untuk mengunduh Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SMP, silahakan klik gambar di bawah ini. Nantinya bapak/ibu akan diarahkan ke tempat pengunduhan untuk mengunduh Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SMA, silahakan klik gambar di bawah ini. Nantinya bapak/ibu akan diarahkan ke tempat pengunduhan untuk mengunduh Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SMK, silahakan klik gambar di bawah ini. Nantinya bapak/ibu akan diarahkan ke tempat pengunduhan informasi mengenai Panduan Penilaian Kurikulum 2013 mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang dapat saya bagikan. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua terutama insan pendidik. Apabila dirasa bermanfaat, bapak/ibu dapat membagikannya kepada rekan-rekan guru lainnya. Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan
KurikulumMerdeka mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023. Keputusan ini mencabut 2 aturan, yaitu : SK Mendikbud No. 719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada suatu pendidikan dalam kondisi khusus. Ketentuan kurikulum dan beban kerja dan linieritas pada program sekolah penggerak dan program SMK Pusat Keunggulan.
Panduan Penilaian Tahun 2017 Untuk Kurikulum 2013 SMA – Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian di SMA mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut. 1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran assessment of learning, melainkan juga penilaian untuk pembelajaran assessment for learning dan penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning. 2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar KD pada Kompetensi Inti KI, yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4. 3. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal KKM. 4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik. 5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran. Pendekatan Penilaian Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA © 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 5 yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu Penilaian atas pembelajaran assessment of learning, Penilaian untuk pembelajaran assessment for learning Penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning Prinsip Penilaian Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian. Berikut prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik Sahih Objektif Adil Terpadu Terbuka Menyeluruh dan Berkesinambungan Sistematis Beracuan Kriteria Akuntabel Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikbud nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas Penilaian hasil belajar oleh Pendidik; Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan; Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Ketiga penilaian tersebut dirangkum dalam tabel berikut Penilaian peserta didik pada Panduan Penilaian Tahun 2017 untuk Kurikulum 2013 ini tidak berbeda dengan sebelumnya yaitu penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan. Pada panduan ini juga disajikan secara lengkap teknik penilaian untuk masing-masing ranah penilaian beserta contohnya. Dan pada bagian akhir panduan disajikan bentuk dan format rapor berdasarkan sistem paket maupun sistem SKS. Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Panduan Penilaian Tahun 2017 Untuk Kurikulum 2013 SMA melalui link di bawah ini Baca Juga tulisan lainnya
PanduanPenilaian Kurikukulum 2013 Untuk SD. Diposkan oleh Admin Kamis, Januari 14, 2016. Download Buku Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar (SD). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2015 yang terbit pada tanggal 11 Desember
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Revisi 2016 Resmi Kemdikbud merupakan file terbaru yang akan saya share kepada anda miror download untuk anda Guru SMA/MA/SMK. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kurikulum 2013 telah direvisi menjadi Kurikulum Nasional nama tidak berubah. Terdapat beberapa poin perubahan penting dalam K13 dan salahsatunya adalah bagian sistem Penilaian Kurikulum 2013. Tentunya sebagai guru kita wajib mengetahui perubahan apa yang ada pada K13 Revisi terbaru ini. Revisi pada Penilaian Kurikulum 2013 SMA tentunya berimplikasi terhadap seluruh perencanaan pembelajaran yang kita bangun untuk satu tahun pelajaran. Dan memasuki tahun ajaran 2017/2018 ini guru harus mempelajari Panduan Penilaian ini secara tuntas disamping pemerintah juga melakukan berbagai kegiatan berupa Workshop, Diklat, dan Pelatihan akhir-akhir ini. Adapun yang menjadi poin penting secara Umum dalam perubahan Penilaian K13 SMA/MA adalah sebagai berikut Nama Kurikulum tidak berubah menjadi Kurikulum Nasional tetapi menggunakan nama Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional; Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun Kompetensi Inti KI tetap dicantumkankan dalam penulisan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran RPP; Jika ada 2 dua nilai praktek dalam 1 Kompetensi Dasar KD, maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal praktek, produk, dan portofolio dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot penilaian harian dan penilaian akhir semester itu sama; Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan; Silabus Kurikulum 2013 Edisi Revisi lebih ramping hanya 3 tiga kolom yaitu KD, materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran; Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, UAS menjadi penilaian akhir semester untuk semester 1 satu dan penilaian akhir tahun untuk semester 2 dua. Dan sudah tidak ada lagi UTS langsung ke penilaian akhir semester; Dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yg digunakan, dan materi dibuat dlm bentuk lampiran berikut dgn rubrik penilaian jika ada; Skala penilaian menjadi 1 - 100. Penilaian sikap diberikan dlm bentuk predikat dan deskripsi; Remedial diberikan untuk yang kurang, namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedi inilah yang dicantumkan dalam hasil Untuk lebih jelasnya silahkan Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA/MA Revisi 2016 ini melalui mirorr download dibawah ini. Diharapkan dengan Panduan Penilaian SMA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Resmi Kemdikbud ini dapat mempermudah anda dalam melaksanakan penilaian pada pembelajaran dikelas. Saran dan Kritik sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya juga sediakan berbagai format raport dan aplikasi raport kurikulum 2013 dan ktsp yang dapat memudahkan segala pekerjaan anda sebagai guru khususnya wali kelas atau guru kelas. Demikianinformasi terkait Modul Ajar Kurikulum Merdeka sebagai Pengganti RPP Kurikulum 2013, semoga bermanfaat. Download: RPPplus Modul Ajar MA PJOK Fase-B Kelas 3-4 Kurikulum Merdeka. Download: RPPplus Modul Ajar MA PJOK Fase-D Kelas 7-9 Kurikulum Merdeka. Download: RPPplus Modul Ajar MA PJOK Fase-C Kelas 5-6 Kurikulum Merdeka.
Assalamulaikum Wr. Wb. Halo sahabat GTK. Regulasi juga terus berkembang menyesuikan perkembangan zaman. Begitupun dengan pedoman ataupun panduan Kurikulum 2013 Kurtilas yang juga sudah ada revisi terbaru di tahun 2022. Pada pedoman revisi terbaru ini yaitu buku Pedoman Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Buku Pedoman Raport Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2022 Buku Panduan Kurikulum 2013 revisi terbaru ini diterbitkan pada bulan September Tahun 2022 yang mana untuk menyesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan yang baru yakni pada Standar Proses dan Standar Penilaian. Buku panduan ini juga diperkenalkan dengan singkatan PPA Kurikulum 2013. PPA Kurikulum 2013 PPA Kurikulum 2013 merupakan dokumen yang berisi prinsip, strategi, dan contohcontoh yang dapat memandu guru di sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran dan asesmen. Kompetensi Dasar KD digugakan sebagai Tujuan Pembelajaran TP. Istilah Asesmen adakah aktivitas selama proses pembelajaran untuk mencapati bukti ketercapaian Kompetensi Dasar. Pembelajaran dan Asesmen merupakan satu siklus, yang amana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, selanjutnya asesmen untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung. Disini asesmen yang diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi peserta didik. Dalam menggunakan PPA Kurikulum 2013 juga perlu memperhatikan regulasi yang berhubungan yakni Standar Proses dan Standar Penilaian terbaru Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Pedoman Pembelajaran Kurikulum 2013 Kompetensi Inti KI dan Komptensi Dasar KD Penting bagi Bapak/Ibu Guru dan juga para pengembang maupun kreator aplikasi raport kurikulum 2013 untuk mengetahui buku pedoman ini dikarenakan ada perubahan format raport. Format Rapor Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2022 Melalui postingan ini izinkan saya berbagi tentang Pedoman Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 khususnya yang berkaitan dengan format raport baru untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA. Nilai Deskripsi Raport Dalam Kurikulum 2013, pelaporan hasil berlajar meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sikap mencerminakan pencapaian dimensi Profil Pelajar Pancasila yang dinyatakan dalam deskripsi/penjelasan. Data-data siap peserta didik diperoleh dari penilian/asesmen menggunakan jurnal anecdotal record yang hasilnya dikumpulkan dan disimpulkan oleh wali kelas dituangkan dalam bentuk raport. Sebabagaiman pada Prinsip Asesmen laporan hasil belajar hendaknya bersipat sederhana dan informaif, dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut untuk mendukung capaian pembelajaran. Berikut alternatif menyusun deskripsi rapor. Deskripsi disusun dari jabaran Kompetensi Dasar. Deskripsi disusun dari tujuan pembelajaran. Deskripsi disusun dari poin-poin penting dalam materi. Format Raport Kurikulum 2013 SD Revisi 2022 Format Raport Kurikulum 2013 SMP Revisi 2022 Format Raport Kurikulum 2013 SMA Revisi 2022 Unduh PPA Kurikulum 2013 Agar lebih jelas mengenaik Pedoman Pembelajaran dan Asesmen PPA Kurikulum 2013, silahkan untuh langsung dan pelajari, mungkin perlu juga untuk di print untuk didiskusikan kepada rekan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, atau di komunitas belajar Anda. Daftar Isi Buku PPA Kurikulum 2013 Kata Pengantar iiiPrakata ivDaftar Isi vI. Pendahuluan 1 A. Latar Belakang 1 B. Sasaran Pengguna 2 C. Cara Menggunakan Panduan 3 II. Prinsip Pembelajaran dan Prinsip Asesmen 3 A. Prinsip Pembelajaran 5 B. Prinsip Asesmen 9 III. Perencanaan Pembelajaran dan Asesmen12 A. Menggunakan Rumusan Komptensi Dasar yang Dibuat oleh Pemerintah 12 B. Melakukan Analisis Kompetensi Dasar dan Merumuskan Tujuan Pembgelajaran secara Mandiri 15 IV. Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen 39 V. Pengolahan dan Pelaporan Hasil Asesmen 43 A. Penglahan Hasil Asesmen 43 B. Pelaporan Hasil Belajar 58 VI. Refleksi dan Tindak Lanjut Pembelajaran dan AsesmenDaftar Pustaka 73Lampiran-Lampiran 74 Unduh via Google Drive di sini Akhir Kata Demikianlah yang bisa kami informasikan tentang Pedoman Raport Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2022. Yang perlu digarisbawahi adalah bukan hanya format raport yang ganti baru, namun proses pembelajaran dan penilaian asesmen juga menyesuaikan seperti kurikulum Merdeka. Wajib atau tidak penggunaan PPA Kurikulum 2013 ini, silahkan lihat pada Surat Edaran Resmi Penggunaan Format Raport Kurikulum 2013 Boleh Gunakan yang Baru atau Lama Bagikan juga ke sahabat Guru dan Tenaga Kependidikan GTK lainya dengan klik tombol berbagi di bawah ini. Terima kasih
Formatpetunjuk pengisian rapor siswa sma sistem kredit semester Panduan penilaian kurikulum 2013 sma/ma revisi 2017 ini merupakan file terbaru yang disusun oleh direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah melalui direktorat pembinaan sma yang akan kami bagikan dalam postingan kali ini. RPP Tematik Kelas 5 SD Tema 3 Subtema 3 Kurikulum Paduan Penilaian Kurikulum 2013 K13 SMP SMA dan SMK Revisi merupakan panduan penilaian ini yang mencakup konsep penilaian, penilaian oleh pendidik, dan penilaian oleh satuan pendidikan. Penilaian oleh guru meliputi 3 aspek penilaian yakni sikap afektif, pengetahuan koginitif, dan keterampilan psikomotorik.Lingkup penilaian hasil belajar murid oleh sekolah/madrasah mencakup 2 dua aspek penilaian yakni pengetahuan kognitif dan aspek keterampilan psikomotorik, sedangkan untuk penilaian dilakukan oleh guru dan dilaporkan oleh sekolah/madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar murid yang digunakan untuk menetapkan program perbaikan remedial atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pembelajaran, serta untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi yang meliputi Kompetensi Dasar KD dan Kompetensi Inti KI. Baca Juga Panduan Pembelajaran PJOK dan Matematika K13 SD/MIPenilaian hasil belajar merupakan salah satu standar nasional pendidikan SNP yang harus dilaksanakan di sekolah/madrasah dalam rangka memenuhi standar yang telah ditetapkan melalui regulasi/aturan-aturan yang ada sebagai laporan perkembangan belajar murid kepada Juga Unduh Lengkap Buku Guru dan Siswa K13 SD/MI Edisi Revisi Jika pada Tahun sebelumnya, untuk melaksanakan penilaian hasil belajar murid menggunakan Ujian Nasional UN, kina kebijakan tersebut telah dihapus, sementara tugas dan fungsi UN sebagai pemetaan mutu pendidikan secara nasional, kini telah digantikan dengan Asesmen Nasional AN yang meliputi 3 asesmen yakni Asesmen Kompetensi Minimum AKM, Survey Lingkungan Belajar, dan Survey Karakter. Panduan penilaian kurikulum 2013 ini memfasilitasi guru dan sekolah/madrasah berkaitan dengan hal-hal berikut Perencanaan, pengembangan instrumen, dan pelaksanaan penilaian hasil belajar murid; Analisis dan penyusunan laporan penilaian; Menerapkan program perbaikan bagi murid yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimum, dan program pengayaan bagi murid yang telah mencapai kriteria ketuntasan minimum; dan Pelaksanaan supervisi penilaian hasil belajar. Download Panduan Penilaian K13 SMP/MTs SMA/MA dan SMK Revisi Berikut adalah Panduan Penilaian K13 SMP/MTs SMA/MA dan SMK Revisi yang dapat sobat unduh melalui tautan berikut ini; Panduan Penilaian K13 SMP/MTs Revisi UnduhPanduan Penilaian K13 SMA/MA Revisi UnduhPanduan Penilaian K13 SMK/MAK Revisi Unduh Panduan ini diperuntukkan terutama bagi Pendidik sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil penilaian, dan menyusun rapor. Demikian informasi tentang Panduan Penilaian K13 SMP/MTs SMA/MA dan SMK Revisi, Semoga dapat memberikan guna dan manfaat. Kami_Madrasah
FormatPenilaian K13 Sd : Panduan Penilaian K 13 Sd Revisi Des 2016 / Apakah sahabat seorang guru sd dan belum punya panduan penilaian kurikulum 2013 yang terbaru? sma, smk. Format penilaian k13 smp revisi terbaru excel. Dibawah ini yaitu format daftar nilai guru pendidikan agama islam dan budi pekerti yang dapat mempermudah dalam penilaian
Saturday, December 12, 2020 Edit Semangat Pagi,,Salah satu parameter utama keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 adalah efektivitas pembelajaran dan penilaian. Pembelajaran dan penilaian adalah dua kegiatan yang terpadu, artinya bahwa pembelajaran dan penilaian tidak bisa dipisahkan. Efektifitas keberhasilan pembelajaran bermuara pada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran tersebut diperlukan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik baik dalam pencapaian kompetensi dasar oleh Pendidik maupun pencapaian SKL oleh satuan pendidikan. Berkaitan hal tersebut, pendidik dituntut untuk mampu membuat dan mengembangkan instrumen soal yang baik untuk mengukur kemampuan hasil belajar peserta didik yang objektif dan proporsional. Secara umum penilaian dapat diartikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dalam melaksanakan penilaian di SMA, sekolah harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran assessment of learning, melainkan juga penilaian untuk pembelajaran assessment for learning dan penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar KD pada Kompetensi Inti KI, yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal KKM. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran. Ruang lingkup Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMA meliputi konsep penilaian, penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan penilaian keterampilan, pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian, serta format dan petunjuk pengisian rapor secara manual untuk sistem paket dan sistem kredit semester. Untuk lebih jelasnya bapak/ibu dapat mengunduh langsung Pedoman Penilaian Kurikulum 2013 pada jenjang SMA informasi mengenai Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SMA Edisi Revisi Terbaru yang dapat saya bagikan. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi insan pendidik. Jika dirasa bermanfaat, dapat dibagikan kepada rekan-rekan guru lainnya. Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan
RPPFisika SMA Kelas X XI XII Kurikulum 2013 Revisi 2018 - Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kembali berbagi perangkat-perangkat terbaru khususnya untuk rekan-rekan guru yang mengampu mapel Fisika jenjang SMA, MA, dan SMK. Jika kita mengacu pada Permendikbud No 23 tentang standar penilaian dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penilaian No. 53 Tahun 2015. Peraturan ini mengganti Peraturan Menteri No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Kurikulum 2013. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas mengeluarkan Panduan Penilaian Untuk Sekolah Menengah Atas SMA sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 53 Tahun 2015. Dokumen PDF Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Tingkat SMA
KATAPENGANTAR. Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas selesainya Panduan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013. Panduan ini merupakan panduan wajib dalam rangka pelatihan calon instruktur, dan guru untuk memahami Kurikulum 2013 dan kemudian mengiimplementasikannya dalam proses pembelajaran di sekolah.
KATA PENGANTARAssalamu’alaikum Wr. Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas bimbingantaufik dan hidayah-Nya, Tim Pengembang Kurikulum SMA Negeri 1 Tibawa tahunPelajaran 2020-2021 dapat menyelesaikan penyusunan dan pengembangankurikulum ini untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikandan menentukan berbagai kebijakan proses kegiatan belajar mengajar, agarterencana, terarah, terprogram dan tepat tujuan yang akan dicapai khususnyadalam mengantarkan peserta didik menjadi insan kamil sebagai bekal hidup danbekal membangun negeri tercinta Indonesia. Dalam penyusunan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Tahun pelajaran2020-2021 SMA Negeri 1 Tibawa ini, kami berupaya semaksimal mungkin untukmenyajikan konsep, model, metode, serta strategi yang ideal, namun kami punmenyadari sepenuhnya karena berbagai keterbatasan yang ada pada kamidengan mempertimbangkan kekuatan, kelemahan, potensi dan tantangan yangada, sehingga Panduan Penilaian Kurikulum 2013 yang kami susun ini masihperlu penyempurnaan sesuai dengan perkembangan dan peraturan yangberlaku. Semoga panduan yang telah kami susun ini dapat dijadikan landasan danpedoman bagi peningkatan penilaian pembelajaran, mutu lembaga, mutupeserta didik dan mutu para pendidik, sehingga harapan yang ingin dicapaimenuju SMA Negeri 1 Tibawa yang unggul, berdaya guna dan berhasil gunadalam menunjang pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi danstandar proses pendidikan yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Tibawa. Kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, berupa masukandan saran demi terselesaikannya Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Negeri i1 Tibawa Tahun Pelajaran 2020-2021 ini, kami ucapkan terima kasih. Hanyakepada Allah lah kita memohon petunjuk dan Wr. Wb Tibawa, Juli 2020 Kepala Sekolah Ahmat Sudir Umar, NIP. 196706271994031009 iiDAFTAR ISIKATA PENGANTAR .......................................................................................... iDAFTAR ISI ...................................................................................................... iiiBAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 1BAB II A. Latar Belakang ............................................................................ 1BAB III B. Dasar Pelaksanaan...................................................................... 1BAB IV C. Tujuan ........................................................................................ 4BAB V KONSEP PENILAIAN .......................................................................... 5BAB VI A. Pengertian .................................................................................. 5 B. Pendekatan Penilaian ................................................................. 5BAB VII C. Prinsip Penilaian ......................................................................... 7 D. Penilaian dalam Kurikulum 2013................................................. 9 PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN .................... 13 A. Penilaian oleh Pendidik............................................................... 13 B. Penilaian oleh Satuan Pendidikan ............................................... 14 PENILAIAN SIKAP, PENGETAHUAN, DAN KETERAMPILAN................. 16 A. Penilaian Sikap............................................................................ 16 B. Penilaian Pengetahuan ............................................................... 24 C. Penilaian Keterampilan ....................................................................... 33 PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENGOLAHAN HASIL PENILAIAN............... 43 A. Pelaksanaan Penilaian oleh Pendidik ................................................... 43 B. Pelaksanaan Penilaian oleh Satuan Pendidikan.................................... 51 C. Pengolahan Hasil Penilaian.................................................................. 53 PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN ............................ 60 A. Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian................................... 60 B. Remedial dan Pengayaan .................................................................... 60 C. Kriteria Kenaikan Kelas........................................................................ 65 D. Rapor .................................................................................................. 67 E. Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah dan Kriteria Kelulusan dari Satuan 68 Pendidikan .......................................................................................... 70 PENUTUP..........................................................................................DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 71 iii1 BAB I PENDAHULUANA. Rasional Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukurpencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar danpendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasilbelajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Panduan ini membahas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses,kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian StandarKompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar peserta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, danketerampilan. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknikpenilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaianaspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengankompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek,portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan,penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh satuanpendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, ujiansekolah dan ujian sekolah berstandar nasional. Dalam melaksanakan penialain pendidik dan satuan pendidikan memerlukanreferensi. Oleh karena itu perlu disusun rambu-rambu sebagai acuan dalam pengembanganpenilaian. Panduan ini diharapkan dapat memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikandalam merencanakan, melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasilpenilaiann untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMA Negeri 1 Dasar Pelaksanaan Dasar Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembar Negara Nomor 3839;Panduan Penilaian SMA Negeri 1 Tibawa22. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan. Nasional3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670;5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta didik Baru;7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah;8. Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat;Panduan Penilaian SMA Negeri 1 Tibawa39. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentangKalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di Sekolah/Madrasah;10. Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019,Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan CutiBersama Tahun 2020;11. Permendikbud no 59 tahun 2014 ttg Kurikulum SMA untuk sumber struktur kurikulumkarena dibutuhkan oleh sekolah, sesuaikan dengan Permendikbud No 61 tahun 2014Permendikbud no 61 tahun 2014 tentang KTSP12. Permendikbud no 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler13. Permendikbud no 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan14. Permendikbud no 64 tahun 2014 tentang Peminatan15. Permendikbud no 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal16. Permendikbud no 23 tahun 2015 tentang Pend Budi Pekerti17. Permendikbud no 53 tahun 2015 tentang Penilian Hasil Belajar18. Permendikbud no 20 tahun 2016 tentang SKL19. Permendikbud no 21 tahun 2016 tentang Standar Isi20. Permendikbud no 22 tahun 2016 tentang Standar Proses21. Permendikbud no 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian22. Permendikbud no 24 tahun 2016 tentang KI dan KD Kur’1323. Permendikbud no 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintahdan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Permendikbud no 36 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PendidikanDan Kebudayaan25. Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang KI dan KD Kurikulum 1327. Perpres No 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter28. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan29. Pendidikan Karakter pada lembaga pendidikan formal30. Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia No. 4 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Dalam Masa DaruratPenyebaran corona virus Disease 2020 Covid-19Panduan Penilaian SMA Negeri 1 Tibawa431. Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 TentangPedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran corona virus Disease 2020 Covid-1932. Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Perbukuan No. 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Peraturan Daerah yang relevan atau yang lainnya yang relevan34. Hasil Rapat SMA Negeri 1 Tibawa tentang penyelenggaraan pendidikan tahun pelajaran 2020/2021C. Tujuan Tujuan pedoman ini untuk menjadi acuan bagi1. Pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, meliputi sikap, pengetahuan, dan Pendidik dan satuan pendidikan dalam mengolah, memanfaatkan, dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta menyusun laporan hasil belajar peserta didik secara objektif, akuntabel, dan Kepala SMA dan pengawas SMA untuk menyusun program dan melaksanakan supervisi akademik di bidang penilaian, dan4. Orangtua dalam memahami penilaian dan membantu peserta didik meningkatkan kompetensiPanduan Penilaian SMA Negeri 1 Tibawa5 BAB II KONSEP PENILAIANA. Pengertian Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukurpencapaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian di SMA mengacu pada StandarPenilaian Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteriamengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaianhasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajarpeserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lainsebagai Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran assessment of learning, melainkan juga penilaian untuk pembelajaran assessment for learning dan penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning.2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar KD pada3. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan Kriteria Ketuntasan Minimal KKM.4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses Pendekatan Penilaian Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajarpeserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yangPanduan Penilaian SMA Negeri 1 Tibawa6terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanyamengukur hasil belajar, namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampumeningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itupenilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaranassessment of learning, penilaian untuk pembelajaran assessment for learning, danpenilaian sebagai pembelajaran assessment as learning. Penilaian atas pembelajarandilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telahditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru menggunakan informasikondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagaipembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untukmenentukan target belajar. Perkembangan proporsi ketiga pendekatan penilaian digambarkan pada piramidaberikut. Sumber Western and Northern Canadian Protocol WNCP, 2006, Rethinking Classroom Assessment Gambar Piramida Pendekatan Penilaian Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling dominan dibandingkanassessment for learning dan assesment as learning. Penilaian dalam Kurikulum 2013diharapkan sebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessment as learning dan assessmentfor learning dibandingkan assessment of learning. Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah prosespembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil belajarsetelah peserta didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaiansumatif seperti ulangan akhir semester, ujian sekolah, dan ujian nasional merupakan contohassessment of Penilaian SMA Negeri 1 Tibawa7 Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dandigunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran. Denganassessment for learning guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajarpeserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment forlearning merupakan penilaian proses yang dapat dimanfaatkan oleh guru untukmeningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaianformatif, misalnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakan contoh-contohassessment for learning. Assessment as learning mirip dengan assessment for learning, karena jugadilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, assessment as learningmelibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian. Peserta didik diberipengalaman untuk belajar menilai dirinya sendiri atau memberikan penilaian terhadaptemannya secara jujur. Penilaian diri self assessment dan penilaian antarteman peerassessment merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learningpeserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupunrubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harusdilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimalC. Prinsip Penilaian Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semuapihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasilpenilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian. Berikut adalah prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta Sahih Penilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data tersebut harus digunakan instrumen yang sahih valid; mengukur apa yang ingin diukur.2. Objektif Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian rubrik sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang memiliki cakupan, autentisitas, dan kriteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilaian yangPanduan Penilaian SMA Negeri 1 Tibawa8 membutuhkan penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai inter-rater reliability untuk menjamin objektivitas setiap Adil Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang Terpadu Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi menyimpang dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang Terbuka Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua Menyeluruh dan Berkesinambungan Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara Sistematis Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan perencanaan/pemetaan mengenai apa yang akan diukur, instrumen yang akan digunakan serta tingkat kesukaran instrumen sukar, sedang, mudah, dan harus bermakna meaningful assessment. Penilaian juga dilakukanPanduan Penilaian SMA Negeri 1 Tibawa9 dengan identifikasi dan analisis kompetensi dasarKD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang Beracuan Kriteria Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas,dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh Akuntabel Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Perlu dipikirkan juga konsep meaningful assessment yaitu kebermaknaan penilaian bagi peserta didik dan proses Penilaian dalam Kurikulum 2013 Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan Kompetensi DasarKD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Untuk mengetahuiketercapaian KD, guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian dansekolah juga harus menentukan ketuntasan belajar minimal atau Kriteria KetuntasanMinimal KKM untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum. KKMmenggambarkan mutu satuan pendidikan, oleh karena itu KKM setiap tahun perlu dievaluasidan diharapkan secara bertahap terjadi peningkatan Kriteria Ketuntasan Minimal KKM ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan SKL dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 tiga aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake kualitas peserta didik, serta guru dan daya dukung satuan Penilaian SMA Negeri 1 Tibawa10 a. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya. b. Aspek intake yaitu memperhatikan kemampuan peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya. c. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru misalnya hasil Uji Kompetensi Guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM- nya KKM sebaiknya dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada semua tingkat kelas,artinya nilai KKM sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Nilai KKM ditulisdalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP dan disosialisasikan kepadasemua warga sekolah. Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapatdigambarkan pada alur sebagai berikut Gambar Alur Penentuan KKM1 menetapkan KKM setiap kompetensi dasar KD, yang menggunakan kriteria analisis dengan mempertimbangkan aspek karakteristik peserta didik intake, karakteristik mata pelajaran kompleksitas materi/kompetensi, serta guru dan kondisi satuan pendidikan daya dukung;2 menetapkan KKM mata pelajaran yang merupakan rata-rata dari semua KKM kompetensi dasar yang terdapat dalam satu mata pelajaran sesuai dengan tingkat kelas;Panduan Penilaian SMA Negeri 1 Tibawa113 menetapkan KKM pada tingkat kelas yang merupakan rata-rata dari semua KKM matapelajaran pada setiap tingkat kelas; dan4 Menetapkan KKM satuan pendidikan yang merupakan rata-rata dari semua KKM padasetiap tingkat kelas X, XI, dan XII dalam satu tahun kriteria dan skala penilaian penetapan KKMUntuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati olehguru mata pelajaran. Tabel Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KKM Aspek yang dianalisis Kriteria dan Skala Penilaian Kompleksitas Tinggi Sedang Rendah < 65 65-79 80-100 Guru dan Daya Tinggi Sedang Rendah Dukung 80-100 65-79 < 65 Intake peserta didik Tinggi Sedang Rendah 80-100 65-79 < 651 Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikutKKM Per KD = ℎ ℎ Misalnya aspek daya dukung mendapat skor 90aspek kompleksitas mendapat skor 70aspek intake mendapat skor 65Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebutKKM Per KD = 90+70+65 = 75 3Dalam menetapkan nilai KKM-KD, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikanbobot berbeda untuk masing-masing dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan. Tabel Kriteria Penskoran Aspek yang dianalisis Kriteria dan Skala Penilaian Kompleksitas Tinggi Sedang Rendah 1 23 Guru dan Daya Tinggi Sedang Rendah Dukung 3 21 Intake peserta didik Tinggi Sedang Rendah 3 21Panduan Penilaian SMA Negeri 1 Tibawa12Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, guru dan daya dukung tinggi, serta intakepeserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalahKKM Per KD = 1+3+2 100 = 9Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumusKKM Per KD = ℎ ℎ 3 Menentukan KKM setiap tingkatan kelas dengan rumusKKM Per KD = ℎ ℎ 4 Menentukan KKM satuan pendidikan dengan rumusKKM Per KD = ℎ 32. KKM dan Interval PredikatSatuan pendidikan menentukan satu KKM untuk semua mata pelajaran baik pada satutingkat kelas maupun tingkat sekolah. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, satuanpendidikan dapat menetapkan satu KKM yang sama dengan mempertimbangkan nilaiterendah, rata-rata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran. Misalnya, SMA IndonesiaCerdas memiliki KKM mata pelajaran terendah = 63 dan tertinggi = 65. Jika ditentukanreratanya maka diperoleh 64. Berdasarkan hasil analisis tersebut maka SMA IndonesiaCerdas dapat menentukan satu KKM yang berlaku untuk semua mata pelajaran berdasarkanrata-rata yaitu 64, atau berdasarkan nilai terendah yaitu 63, atau bisa juga nilai diantara 63dan 65 sesuai kesepakatan bersama melalui rapat dewan satuan pendidikan menentukan KKM selanjutnya satuan pendidikanmenggunakan interval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas sekolah. Kategorikualitas sekolah dalam bentuk gradasi predikat D, C, B dan A berlaku untuk semua tingkatankelas pada sekolah. Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkaninterval angka pada skala 0-100 yang disusun dalam kategori D, C, B, dan tabel interval predikat untuk satuan pendidikanTabel Interval Predikat Predikat DC B A ≤55 55 HZ8x.
  • zat525jr2d.pages.dev/793
  • zat525jr2d.pages.dev/505
  • zat525jr2d.pages.dev/612
  • zat525jr2d.pages.dev/767
  • zat525jr2d.pages.dev/907
  • zat525jr2d.pages.dev/550
  • zat525jr2d.pages.dev/269
  • zat525jr2d.pages.dev/411
  • zat525jr2d.pages.dev/722
  • zat525jr2d.pages.dev/577
  • zat525jr2d.pages.dev/870
  • zat525jr2d.pages.dev/472
  • zat525jr2d.pages.dev/314
  • zat525jr2d.pages.dev/310
  • zat525jr2d.pages.dev/109
  • panduan penilaian kurikulum 2013 sma